Perlindungan Kerja! Perusahaan Tak Daftar BPJS, Sanksi Pidana & Denda Mengintai

  Perlindungan Kerja! Perusahaan Tak Daftar BPJS, Sanksi Pidana & Denda Mengintai

Perusahaan Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Dapat Disanksi Pidana dan Denda-Foto/luthfi-PALTV

Karena itu, perusahaan yang tidak menyertakan pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan dapat diberi sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Kita memiliki petugas pemeriksa, ketika petugas ini sudah menyurati namun tidak diindahkan perusahaan tersebut, kita minta kunjungan bersama ada berita acara disitu kita lihat apakah perusahaan tersebut hanya izin saja atau karyawannya ada, kalau ada karyawannya maka wajib bagi perusahaan untuk mendaftarkan ya," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: