Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil Listrik

Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil Listrik

Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil Listrik --free pik.com

Ini berarti bahwa mobil listrik tidak akan terkena PKB dan BBNKB seperti yang biasanya berlaku bagi kendaraan konvensional. berlaku untuk tahun 2025  mendatang.

BACA JUGA:Inilah 6 Jembatan Roboh Paling Dahsyat Di Dunia

Cara Hitung Tarif Pajak untuk Mobil Listrik

Dari empat dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa tarif pajak mobil listrik relatif rendah.

Berbagai insentif yang diberikan membuat jumlah pajak yang harus dibayarkan cenderung lebih hemat dibandingkan dengan kepemilikan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak.

Jangan khawatir jika masih merasa bingung. Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik tidak berbeda dengan perhitungan pajak untuk mobil konvensional.

BACA JUGA:Kotak Amal Jadi Sasaran Maling di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV Masjid Al-Maghfiroh

Meskipun besaran pajak yang harus dibayarkan hanya 10 persen dari tarif normal, perbedaannya terletak pada metode perhitungannya yang tetap sama dengan mobil konvensional.

Dalam menghitung pajak kendaraan listrik, pertama kali dilakukan dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2 persen.

Setelah itu, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditambahkan ke jumlah tersebut. 

Sebagai contoh, mobil listrik dengan harga Rp317 juta memiliki NJKB sebesar Rp181 juta. Pajak tahunan mobil tersebut dalam kondisi normal dihitung sebagai PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = Rp3.620.000.

BACA JUGA:China Mendominasi Pasar Mobil Listrik Eropa pada 2024

Namun, dengan adanya insentif dari pemerintah untuk mobil listrik, PKB yang sebenarnya dibayarkan hanya 10% dari jumlah tersebut, yaitu sebesar Rp362.000.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber