Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil Listrik

Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil Listrik

Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil Listrik --free pik.com

BACA JUGA: Alpha Motors Merender Pickup Listrik Kembali Ke Dasar Dengan Getaran Retro JDM

Setiap kategori diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak dalam dua tahap yang telah ditetapkan.

Pada tahap pertama, mobil listrik murni diberikan insentif tarif pajak sebesar 0 persen, yang juga berlaku pada tahap kedua.

Sedangkan untuk mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), insentif yang diberikan adalah 5 persen pada tahap pertama, yang kemudian meningkat menjadi 8 persen pada tahap kedua.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menjadi dasar bagi kebijakan berikutnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang menitikberatkan pada pemberian insentif pajak saat pembelian kendaraan bermotor listrik.

BACA JUGA:Pernah Berjaya di Masanya, Motor Bebek Tergerus Arus Deras Motor Matic

Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa teknologi baterai kendaraan listrik, termasuk baterai mobil listrik, dan kendaraan bermotor dengan teknologi fuel cell electric vehicles, akan dikenakan PPnBM (pajak pembelian barang mewah) dengan tarif insentif sebesar 15 persen dari tarif normal.

3. Permendagri No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, terutama di Pasal 10 dan 11, telah dijelaskan secara rinci mengenai pembebasan pajak untuk mobil listrik. 

Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Dengan kebijakan ini, diharapkan jumlah kendaraan listrik akan meningkat di berbagai kalangan masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA:Perluas Bisnis Baterai oleh Astra (ASII) Dukung Pasar Motor Listrik Honda EM1e

4. UU HKPD

Kabar gembira baru saja datang dengan disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Ini menjadi berita menggembirakan bagi setiap pemilik kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam UU ini, mobil listrik dikecualikan dari menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber