Selain THR , Perusahaan Dihimbau Memberikan Fasilitas Mudik Gratis

Selain THR , Perusahaan Dihimbau Memberikan Fasilitas Mudik Gratis

Selain THR , Perusahaan Dihimbau Memberikan Fasilitas Mudik Gratis --free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sektor swasta telah diatur untuk dicairkan bertahap menjelang perayaan Lebaran tahun 2024.

Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh.

THR untuk karyawan swasta pada tahun 2024 diharapkan cair paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Artinya, THR tersebut bisa dicairkan sebelum H-7 Lebaran atau paling lambat pada H-7 Lebaran.

BACA JUGA:Curi Sepeda Motor di Desa Tanjung Temiang untuk Beli Baju Lebaran Anak, Tersangka Nyaris Tewas Diamuk Massa

Direktur Jenderal Binwasnaker dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan akan dikenai sanksi denda.

Denda tersebut dikenakan mulai dari 7 hari sebelum hari H Lebaran.

"Denda perusahaan atas kewajiban THR kepada pekerja timbul 7 hari sebelum hari H.

Oleh karena itu, denda yang dikenakan adalah sebesar 5 persen dari total penghasilan per individu yang belum dibayarkan, atau jumlah karyawan yang belum menerima pembayaran," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker pada hari Senin, 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Bersaing dengan Penjual Online, Pedagang Pakaian di Pasar Pangkalan Balai Keluhkan Sepi Pembeli Jelang Lebaran

Namun, dia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR tersebut tidak dapat digantikan oleh pembayaran denda.

Menurut aturan, bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, mereka berhak menerima pembayaran THR setara dengan satu bulan upah.

Sedangkan bagi mereka yang telah bekerja selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan.

pembayaran THR akan disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja mereka, yaitu dengan membagi masa kerja dalam 12 bulan dan mengalikan dengan satu bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber