Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 60 Ton Batubara Ilegal

Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 60 Ton Batubara Ilegal

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batubara ilegal, Jum’at (22/3/2024).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Upaya penyelundupan batubara ilegal dengan tujuan ke Provinsi Banten kembali berhasil digagalkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sebanyak 60 ton batubara ilegal berhasil disita dan tiga orang sopir diamankan.

Penggagalan upaya penyelundupan batubara ilegal tersebut dilakukan di Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada hari Rabu, 20 Maret 2024.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, 60 ton batubara tersebut diangkut oleh tiga tersangka menggunakan tiga truk fuso.

"Masing-masing mobil yang diamankan yakni, truk fuso bernopol BA 8684 DA dikendarai tersangka inisial CH membawa lebih kurang 20 ton batubara. Lalu fuso bernopol BA 8052 PU dikendarai tersangka ID dengan muatan 20 ton batubara. Serta fuso nopol D 8806 PA dikendarai oleh tersangka AL bermuatan 20 ton batubara," terang AKBP Bagus Suryo Wibowo pada hari Jumat, 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 142 Ton Batubara Ilegal, 6 Orang Diamankan


60 ton batubara tersebut diangkut oleh tiga tersangka menggunakan tiga truk fuso, Jum’at (22/3/2024).-Mulyadi-PALTV

Dikatakan AKBP Bagus Suryo Wibowo, batubara ilegal yang diamankan berasal dari wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, akan diantarkan oleh tiga tersangka ke Cilegon, Banten.

"Semua truk yang mengangkut batubara tanpa dilengkapi surat jalan resmi dan surat asal barang dari pemilik IUP. Untuk tujuan pengantaran batubara itu Cilegon, Banten," ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, pengakuan para sopir bervariasi. Ada yang mengaku telah melakukan dua kali dan tiga kali penyelundupan.

"Untuk barang bukti kendaraan dan batubaranya kita titipkan sementara di PT Semen Baturaja agar tidak terlalu jauh. Lalu kami akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya ialah pemilik tambang batubara ilegal tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:Tergiur Keuntungan Besar, Janda Anak Satu di Kota Prabumulih Nekat Jual Sabu

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv