Tergiur Keuntungan Besar, Janda Anak Satu di Kota Prabumulih Nekat Jual Sabu

Tergiur Keuntungan Besar, Janda Anak Satu di Kota Prabumulih Nekat Jual Sabu

tersangka pengedar narkotika jenis sabu - 60 paket sabu siap edar-foto/anggi perkasa-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Seorang janda beranak satu di Kota Prabumulih nekat menjual narkotika jenis sabu, selain faktor ekonomi untuk menghidupi anak nya dirinya juga tergiur dengan keuntungan yang besar.

Yetti (44) yang merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih di kontrakan nya yang berada di jalan Bukti Telunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 60 paket sabu siap edar dengan berat 10,24 gram, yang didapatnya dari Desa Air Itam Kabupaten PALI. 

Dihadapan Kapolres Prabumulih tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama 2 bulan terakhir, yang sebelum nya menjalankan bisnis ini di Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA: Christopher Nolan Berpotensi Menghadirkan Adaptasi Menegangkan dari Serial Klasik 'The Prisoner'

"Jual didaerah Gunung Raja, ada yang Rp 50.000 ada yang Rp 70.000 ada yang Rp 100.000. Aku beli Rp 1.200.000 aku pecah jadi 60 paket kalo laku semua jadi Rp 2.500.000," beber tersangka. 

Dengan keuntungan dua kali lipat lebih itu tersangka bisa mendapat kan hanya dengan 10 hari saja. 

"60 paket ini aku jual dalam sepuluh hari, aku jual bukan di Prabumulih tapi jualnya di daerah Gunung Raja," kata tersangka Yetti dengan rasa penyesalan. 


barang bukti sabu -foto/anggi perkasa-PALTV

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairo SH MH mengatakan petugas Satres Narkoba mengamankan tersangka di Kota Prabumulih. 

"Pada Senin di TKP yaitu sebuah bedeng, dimana telah diamankan seorang ibu-ibu bernama Yetti," kata Kapolres Prabumulih, Endro saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Prabumulih kemarin. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. 


Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairo SH MH-foto/anggi perkasa-PALTV

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit 1/3-nya,” pungkas AKBP Endro.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber