Polda Sumsel Bongkar Penyalahgunaan BBM di SPBU Talang Padang Muara Enim, Sopir Hingga Manager SPBU Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Penyalahgunaan BBM di SPBU Talang Padang Muara Enim, Sopir Hingga Manager SPBU Ditangkap

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar penyalahgunaan BBM di SPBU Talang Padang Kabupaten Muara Enim, Senin (1/4/2024).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar di SPBU Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula Polisi mengamankan tiga orang pelaku karena kedapatan mengangkut BBM jenis solar dalam jumlah banyak, dengan menggunakan mobil Isuzu Panther BG 1641 QL pada hari Kamis, 21 Maret 2024.

Ketiga orang pelaku tersebut berinisial HDN (40) sebagai pemilik kendaraan sekaligus pengepul, KNS (22) sebagai sopir dan SPD (36) sebagai operator SPBU.

"Saat diamankan, didalam mobil terdapat tangki modif dan 2 buah drum warna merah ukuran 200 liter berisi solar subsidi sebanyak 350 liter. Lalu ditemukan juga mobil Chevrolet tanpa plat yang di dalamnya ada tangki modif berisi 25 solar yang dikemudikan KNS," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, saat rilis ungkap kasus pada hari Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA:Waw! 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PTBA Divonis Bebas Setelah Sebelumnya Dituntut Belasan Tahun Penjara


Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan modus para pelaku penyalahgunaan BBM di SPBU Talang Padang, Senin (1/4/2024).-Mulyadi-PALTV

Lalu Polisi melakukan pengembangan dan didapati fakta bahwa ada keterlibatan oknum pegawai SPBU tersebut.

Dari pengembangan ini, Polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial JS (34) sebagai Manager SPBU dan HB (35) Pengawas Lapangan SPBU.

Modusnya, dijelaskan AKBP Bagus Suryo Wibowo, sindikat ini menyalurkan BBM subsidi pada dispenser non subsidi selama 8 bulan terakhir di SPBU Talang Padang.

"Mereka menjual BBM subsidi bio solar dengan harga Rp8.500 di dispenser non subsidi dexlite seharga Rp14.900 dalam jumlah besar selama 8 bulan terakhir," jelasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Penimbunan BBM Modus Tangki Modifikasi, Polsek Lempuing OKI Patroli ke Sejumlah SPBU

Sementara itu, Region Manager Retail Sales Sumbagsel Pertamina Awan Raharjo mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumsel atas pengungkapan penyalahgunaan BBM ini. Pihaknya akan menindak tegas dengan menutup operasional SPBU tersebut.

"Semoga sinergitas ini terus berlanjut dengan pengungkapan penyalahgunaan BBM lainnya. Kami tegas dengan menutup operasional pelayanan SPBU hingga investigasi yang dilakukan Polda Sumsel selesai," ucap Awan Raharjo.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo 55 KUHP, dengan ancaman pidana selam 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv