Kripto hingga Fintech Sumbang Rp22 Triliun Pajak di Bidang Ekonomi Digital

Kripto hingga Fintech Sumbang Rp22 Triliun Pajak di Bidang Ekonomi Digital

Kripto hingga Fintech Sumbang Rp 22 Triliun Pajak di Bidang Ekonomi Digital --free pik.com

BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel Lakukan Distribusi Beras SPHP Secara Bertahap di Pasar Tradisional Palembang

Pendapatan dari pajak kripto telah mencapai Rp 539,72 miliar hingga Februari 2024. Jumlah ini didapat dari pendapatan pada tahun 2022 yang mencapai Rp 246,45 miliar, tahun 2023 sejumlah Rp 220,83 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 72,44 miliar.

Pendapatan dari pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 254,53 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp 285,19 miliar.

Pajak fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi signifikan dengan pendapatan pajak sebesar Rp 1,82 triliun hingga Februari 2024.

Pendapatan pajak yang diperoleh dari industri fintech berasal dari berbagai sumber, termasuk PPh 23 dari pendapatan bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan BUT senilai Rp 596,1 miliar.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Akan Tetap Bertahan Meski Nanti Belum Ada Titik Terang Harga HGB

Dengan PPh 26 dari pendapatan bunga pinjaman yang diterima oleh WPLN sejumlah Rp 219,72 miliar, serta PPN DN dari pembayaran masa sebesar Rp 999,5 miliar.

Pendapatan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, terutama yang terkait dengan SIPP, juga tercatat sebesar Rp 1,67 triliun hingga Februari 2024.

Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun.

Untuk memastikan adanya keadilan dan kesetaraan dalam berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel Lakukan Distribusi Beras SPHP Secara Bertahap di Pasar Tradisional Palembang

pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Tak hanya itu, pemerintah juga akan terus mengeksplorasi sumber-sumber pendapatan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pungutan pajak atas transaksi kripto.

Biaya bunga fintech yang dibayarkan oleh peminjam, dan pajak atas transaksi barang dan layanan melalui SIPP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber