Oknum Pegawai BPN Yogyakarta Tersangka Baru Kasus Penjualan Asmara Mahasiswa Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Oknum Pegawai BPN Yogyakarta Tersangka Baru Kasus Penjualan Asmara Mahasiswa Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tetapkan seorang oknum BPN Yogyakarta sebagai tersangka baru kasus penjualan Asrama Mahasiswa ‘Pondok Mesudji’ Yogyakarta aset Yayasan Batanghari Sembilan, Rabu (20/3/2024).-Luthfi-PALTV

Sementara, untuk dugaan penerimaan sejumlah uang terhadap tersangka NW ini masih ditelusuri, sehingga kemungkinan bakal terungkap pada saat persidangan.

BACA JUGA:Kepala BPKAD Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta


Tersangka NW digiring menuju ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Rabu (20/3/2024).-Luthfi-PALTV

“Secara materiil sepertinya ada, tapi nanti kita lihat di persidangan,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny.

Penetapan tersangka ini juga sudah sesuai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Sehingga, setelah itu tersangka dilakukan upaya penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, dari tanggal 20 Maret 2024 sampai 8 April 2024.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terang Abdullah Noer Denny.

BACA JUGA:Polemik Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesuji di Jogjakarta yang Dijual Mafia Tanah

Kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar 10 miliar Rupiah berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.

Perbuatan tersangka disangkakan  Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini dengan inisial AS dan MR (telah meninggal dunia), ZT, EM, dan DK.

Adapun tersangka yang telah dilakukan penahanan yakni Zurike Takada (ZT), Etik Mulyati (EM) dan Derita Kurnia (DK).

BACA JUGA:Ini Peran 5 Tersangka Perkara Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Sehingga dengan ditetapkannya NW sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara tersebut berjumlah enam orang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: