Oknum Pegawai BPN Yogyakarta Tersangka Baru Kasus Penjualan Asmara Mahasiswa Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Oknum Pegawai BPN Yogyakarta Tersangka Baru Kasus Penjualan Asmara Mahasiswa Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tetapkan seorang oknum BPN Yogyakarta sebagai tersangka baru kasus penjualan Asrama Mahasiswa ‘Pondok Mesudji’ Yogyakarta aset Yayasan Batanghari Sembilan, Rabu (20/3/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Rabu, 20 Maret 2024 kembali menetapkan satu orang tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa “Pondok Mesudji” di Jalan Puntodewo Kota Yogyakarta.

Terlihat tersangka berjalan dengan memakai rompi tahanan Kejati Sumsel sambil mengenakan masker, seraya menundukkan kepala ketika digiring menuju mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia  Eka Sari, menyampaikan bahwa tersangka telah diperiksa sebagai saksi di Yogyakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

BACA JUGA: Notaris Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogjakarta


Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat menyampaikan keterangan kepada jurnalis, Rabu (20/3/2024).-Luthfi-PALTV

Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspos, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan dibawa dari Yogyakarta menuju Palembang.

“Alhamdulillah hari ini Tim Penyidik di Yogyakarta sudah memeriksa salah satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial NW, yang dibawa dari Yogyakarta menuju Palembang,” ungkap Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny.

Masih dikatakan Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny, tersangka NW ini merupakan oknum Pegawai Negeri pada Badan Pertanahanan Nasional (BPN) di Yogyakarta.

“Oknum Pegawai Negeri pada BPN Kota Yogyakarta,” ucapnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Yogyakarta

Diungkapkan Aspidsus Kejati Sumsel, peran tersangka dalam perkara ini yaitu mempelancar proses jual beli lahan serta  memperlancar proses penerbitan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Yogyakarta. 

“Memperlancar  proses transaksi jual beli tanah, kemudian memperlancar proses penerbitan sertifikat dari BPN. Jadi, inilah bagian dari mafia tanah di dalam proses transaksi jual beli aset Yayasan Batang Hari Sembilan,” ungkap Abdullah Noer Denny.

“Tersangka NW ini merupakan tersangka baru yang didapat dari runtutan supaya bulat case ini. Jadi, ASN-nya ada, pembelinya ada, Pejabat Pembuat Akta Tanahnya (Notarisnya),” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: