Notaris Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogjakarta

 Notaris Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogjakarta

Kejati Sumsel tahan satu tersangka lainnya kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan Korupsi Penjualan Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta. Kamis, (7/3/2024).

Tersangka Derita Kurnia (DK) ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023 lalu sehubungan dengan hasil penyidikan. Terlihat tersangka berjalan dengan memakai rompi tahanan Kejati Sumsel sambil mengenakan masker dan menunduk ketika digiring menuju mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny,SH MH menyampaikan dalam press rilis seusai penahanan tersangka mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Yogjakarta berkolaborasi dengan tim Intelijen Kejati Yogjakarta dan Sumsel untuk melakukan upaya paksa penahanan, sehingga tersangka Derita Kurniati (DK) bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan BAP terlebih dahulu.

"Sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi penjualan aset asrama batang hari berupa asrama di Yogjakarta, kemarin tim penyidik berkolaborasi dengan teman-teman Intel Kejati Yogjakarta, Intel Kejati Sumsel berhasil menangkap tersangka dengan inisial DK, Alhamdulillah pagi tadi yang bersangkutan berhasil dibawa ke Kejati Sumsel kemudian penyidik berpendapat terhadap tersangka DK ini diajukan permohonan upaya paksa," ungkap Abdullah Noer Deny.

BACA JUGA:Alphard Versi China Meluncur!! Mobil Terbaru Mewah Dan Canggih : Hongqi HQ9

Untuk itu, tersangka dilakukan upaya penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama dua puluh hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Kita lakukan upaya paksa penahanan mulai dari hari ini sampai 20 hari kedepan,"

Dikatakan Deny, peran tersangka ini merupakan notaris yang turut berperan serta dalam penjualan aset asrama mahasiswa Mesuji di jalan Puntodewo Yogjakarta. "Peranan DK ini sebenarnya sederhana, hanya terkait jual beli aset pribadi dan sebagai notaris yang ada AJB (Alas Jual Beli) nya," ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatan para tersangka ini yang didapat dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan sekitar Rp10 miliar.


Kejati Sumsel tahan satu tersangka lainnya kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.-Foto/luthfi-PALTV

"Untuk kerugian yang pertama telah dilakukan perhitungan oleh BPKP, diperkiraan kerugian negara sekitar Rp10 miliar," sebut Deny. Nilai Rp10 miliar tersebut merupakan kerugian dalam bentuk tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Mesuji yang dijualkan tersangka. "Kerugiannya berupa aset tanah dan gedung asrama mahasiswa," tutur Deny.

Ketika ditanya mengenai apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny mengatakan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang juga turut terlibat dalam proses perbaikan sertifikat tersebut.

"Kedepan dimungkinkan ada tersangka lainnya, karena disitu mungkin ada keterlibatan pihak lain terkait dengan proses penerbitan sertifikat," ujarnya.

Adapun tersangka Derita Kurnia (DK) melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Pra-peradilan, pihaknya mengatakan tidak masalah akan hal tersebut lantaran itu merupakan hak tersangka. "Tidak ada masalah karena itu hak yang bersangkutan," ucapnya singkat.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny,SH MH-Foto/luthfi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: