Bapenda Banyuasin Targetkan Pajak Sarang Burung Walet Rp180 Juta di Tahun 2024

Bapenda Banyuasin Targetkan Pajak Sarang Burung Walet Rp180 Juta di Tahun 2024

Bapenda Banyuasin targetkan pajak sarang burung walet Rp180 juta di tahun 2024, Senin (18/3/2024).--Tangkapan layar youtube.com/@agusmeysha3803

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin telah menetapkan target pendapatan pajak sarang burung walet sebesar Rp180.000.000 untuk tahun 2024.

Penetapan target pajak sarang burung walet tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Banyuasin Roni Utama.

"Tahun ini kita targetkan pajak sarang burung walet Rp180.000.000," kata Roni Utama.

Roni menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 400 Wajib Pajak sarang burung walet yang tersebar di Banyuasin, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Betung, diikuti oleh daerah perairan Banyuasin.

BACA JUGA:Butuh Keterbukaan Masyarakat Untuk Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Muara Enim


Roni Utama, Kepala Bapenda Banyuasin, Senin (18/3/2024).-Suryadi-PALTV

Namun, Roni juga menyampaikan beberapa kendala dalam pemungutan pajak sarang burung walet, termasuk kesulitan petugas untuk bertemu dengan pemilik usaha.

"Kendalanya, petugas kita sulit ketemu dengan pemiliknya. Jadi penghasilan dari sarang burung walet ini tidak bisa diprediksi berdasarkan kejujuran dari pengusaha walet," ungkap Kepala Bapenda Banyuasin Roni Utama.

Pada tahun sebelumnya, yaitu 2023, realisasi pajak sarang burung walet di Banyuasin hanya mencapai 51 persen dari target yang ditetapkan.

Roni Utama berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan, seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, realisasi pajak sarang burung walet dapat mencapai target di tahun 2024.

BACA JUGA:Hari Ke-7 Ramadan, Volume Sampah di Palembang Mulai Meningkat


Pelayanan Pajak Bapenda Kabupaten Banyuasin, Senin (18/3/2024).-Suryadi-PALTV

"Kita kerja sama dengan semua pihak termasuk Pol PP dan pihak Kecamatan untuk mengingatkan Wajib Pajak," tegas Kepala Bapenda Banyuasin Roni Utama.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv