Mengapa Target Pajak APBD Sumsel 2025 Alami Penurunan? Ini Faktanya!

Target serapan pajak di Sumatera Selatan pada tahun 2025 turun menjadi 750 Miliar rupiah, jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1,2 Triliun rupiah.-Foto/Ekky Saputra-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Target serapan pajak di Sumatera Selatan pada tahun 2025 turun menjadi 750 Miliar rupiah, jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1,2 Triliun rupiah.
Achmad Rizwan, kepala badenda provinsi sumatera selatan mengatakan, penurunan ini lantaran pada Januari 2025, Sumsel menerapkan undang-undang nomor 1 tahun 2022,
sehingga opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dialihkan ke pemerintah kabupaten-kota.
"Kalo APBD 2024 target pajak ini 1,2 triliun, kemudian di APBD 2025 ininmasih menunggu, untuk sementara di angka 750 Miliar, yang sbeelumnya 1, 2 Triliun" kata Achmad Rizwan, kepala bapenda prov Sumsel
BACA JUGA:9 Alasan Es Teh Jadi Pilihan Jualan yang Menguntungkan dan Menyenangkan
Kendati demikian, hingga 14 Desember 2024, realisasi serapan pajak kendaraan bermotor di Sumsel
sudah mencapai 100,47 persen, dengan bea balik nama kendaraan bermotor di angka 97 persen/ dan pajak dari bahan bakar di angka 108 persen.
"Untuk Realisasi sampai saat ini untuk pajak kendaraan bermotor sudah 100,47 pesen, pertanggal 14
kemarin, kemudian dari sektor BBNKB diangka 97 pesen, dan dari pajak bahan bakar sudah 108 Persen" kata Achmad Rizwan, kepala bapenda prov Sumsel
Achmad Rizwan, kepala badenda provinsi sumatera selatan-Foto/Ekky Saputra-PALTV
Ditambahakan Rizwan, untuk menambah pendapatan asli daerah, pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan melakukan pemungutan pajak dari sektor alat berat pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: