Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 142 Ton Batubara Ilegal, 6 Orang Diamankan
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan 142 ton batubara ilegal, 6 orang turut diamankan, Senin (18/3/2024).-Mulyadi-PALTV
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
BACA JUGA:56 Orang Terjaring Razia Gabungan di Palembang, 3 Orang Kedapatan Bawa Sajam
"Keenam sopir kita lakukan penahanan. Perkara ini kami akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya ialah pemilik tambang batubara ilegal tersebut," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv