Tim Penyidik Kejari OKI Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi 9,6 M PAD Desa Bukit Batu

Tim Penyidik Kejari OKI Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi 9,6 M PAD Desa Bukit Batu

Tim Penyidik Kejari OKI Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi 9,6 M PAD Desa Bukit Batu-foto/Novan Wijaya-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Setelah menetapkan mantan Kades Bukit Batu (AS) yang sudah lebih dulu ditahan di Lapas kelas II B Kayuagung, kini menyusul Sekdes dan Kaur Desa terseret dalam kasus Korupsi Dana Pendapatan Asli Desa senilai 9,6 Miliar rupiah.

Setelah ditetapkannya dua tersangka baru yakni Sekdes berinisial P dan Kaur Berinisial B Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kejaksaan Negeri OKI masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Tim Penyidik Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma saat diwawancarai Kamis kemarin (7/3) mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan. "Sembari persiapkan pelimpahan berkas perkara nanti akan kita lihat fakta-fakta baru dipersidangan" terangnya.

Dalam kasus Korupsi pendapatan asli desa terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah Desa Bukti batu tahun 2015-2021, sedikitnya sudah 60 saksi diperiksa.

BACA JUGA:Apakah Kayu Manis Merupakan Komponen Penting Dalam Diet Wanita?

"Berdasarkan perhitungan oleh Inspektorat OKI tersangka telah merugikan negara sebesar 9,6 Miliar rupia lebih. Beberapa waktu lalu tim penyidik juga sudah menyita sejumlah aset dan rumah milik (AS)" jelasnya.


Tim Penyidik Kejari OKI Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi 9,6 M PAD Desa Bukit Batu-foto/Novan Wijaya-PALTV

Tria menambahkan, bahwa berdasarkan bukti-bukti penyidikan kedua tersangka ini terbukti melawan hukum karena tidak menjalan tugas dan tanggung jawab nya dalam pengawasan keuangan desa.


Tim Penyidik Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma-foto/Novan Wijaya-PALTV

" Uang hasil pemanfaatan tanah Desa yang seharusnya dikelola dan disimpan ke rekening Kas Desa justru fakta nya telah disetorkan kepada Mantan Kades bukit batu yakni (AS "pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: