Bolehkah Muslim dan Non-Muslim Menumbuhkan dan Menghias Kuku Mereka?

Bolehkah Muslim dan Non-Muslim Menumbuhkan dan Menghias Kuku Mereka?

Bolehkah Muslim dan Non-Muslim Menumbuhkan dan Menghias Kuku Mereka --Foto : Freepik.com/freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Meskipun kuku berukuran kecil, namun dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap penampilan seseorang.

Misalnya kuku yang kotor terlihat jelek dan bisa membuat seseorang menjadi kurang menarik. Tak heran jika sebagian besar orang mengkhawatirkan penampilan kukunya

Kebanyakan orang menunjukkan perawatan ini dengan cara yang sangat sederhana, seperti menjaga kuku tetap pendek dan memotongnya secara rutin agar tetap terlihat bagus.

Namun, tidak sedikit orang yang memanjangkan kuku atau menghiasinya dengan warna atau desain berbeda agar terlihat lebih bagus.

BACA JUGA:Penggemar Kuku Cantik: Ketahui Cara Merawat Kuku Anda Setelah Menggunakan Kuku Akrilik.

Menggunakan kuku dalam waktu lama tanpa terlepas dapat berdampak buruk bagi kesehatan kuku.

Dalam Islam, Muslim dan non-Muslim lebih memilih untuk memotong kuku mereka secara teratur. Namun belakangan ini, memanjangkan dan mempercantik bentuk kuku sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan sebagian umat Islam.

Menurut Syeikh Assim Al Hakeem, jika seorang muslim boleh memiliki kuku, panjang kuku ditentukan oleh panjangnya kuku. Jika seorang muslim atau non muslim memiliki kuku yang panjang karena tidak dipotong selama satu atau dua minggu, maka diperbolehkan jika panjang kukunya dalam batas normal.

dikutip Republika.co. id “Tapi kalau panjang kukunya menarik perhatian, dilihat orang, maka hati-hati jangan sampai patah, haram,” jelas Syekh Assim melalui kanal YouTube pribadinya, pada Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:Mengatasi Cantengan Jempol Kaki dengan Tepat! Kuku Tumbuh Dalam Daging


Dalam Islam, Muslim dan non-Muslim lebih memilih untuk memotong kuku mereka secara teratur. --Foto : Freepik.com@ wayhomestudio

Menurut Syekh Assim, ada dua hadits yang bisa menguatkan klaim tersebut. Salah satu hadis tersebut adalah hadis riwayat Sayyidah Aisyah RA. Hadits ini menyoroti 10 sunnah alami kebersihan manusia, salah satunya adalah memotong kuku. Memotong kuku terlalu dalam seringkali berbahaya. Hadits yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Hadits ini menegaskan batas waktu potong kuku bagi umat Islam adalah 40 hari.

"Singkatnya, jangan biarkan kuku panjang karena meniru non-Muslim, Allah SWT," kata Syekh Assim.

Soal mendekorasi kuku dengan paku, Syekh Assim mengatakan, aktivitas tersebut sebelumnya dilarang. Alasannya, melukis kuku merupakan kebiasaan non-Muslim pada masa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber