Bolehkah Muslim dan Non-Muslim Menumbuhkan dan Menghias Kuku Mereka?

Bolehkah Muslim dan Non-Muslim Menumbuhkan dan Menghias Kuku Mereka --Foto : Freepik.com/freepik
Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, "Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, "Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran." (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif).
BACA JUGA:Merawat Kuku agar Tetap Sehat, Cantik, dan Tidak Rapuh
Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya.
Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu anhu.
Anas berkata, "Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam." (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan." (Al Majmu, 1: 158).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber