Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Ungkap Kebijakan Regulasi Daerah dalam Sosialisasi

 Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Ungkap Kebijakan Regulasi Daerah dalam Sosialisasi

Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Ungkap Kebijakan Regulasi Daerah dalam Sosialisasi--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada hari Selasa, 27 Februari, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, turut menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Rangka Evaluasi Kebijakan dan Regulasi di Provinsi Sumatera Selatan. 

Acara yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini berlangsung di Ball Room Hotel Swarna Dwipa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, menekankan pentingnya kegiatan bimbingan teknis sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum di daerah.

Ia berpendapat bahwa bimbingan teknis memberikan pemahaman yang mendalam kepada para sumber daya manusia, khususnya pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.

BACA JUGA:Honda CRV di Indonesia Selama Dua Dekade, Ada Enam Generasi Mobil Honda CRV

Kanwil Kemenkumham Sumsel saat ini memiliki 21 pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang telah aktif berkontribusi dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Pada tahun 2023, Kanwil tersebut telah sukses melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan Kepala daerah sebanyak 265.

Hingga akhir Januari 2024, pencapaian mereka semakin mengesankan dengan pengharmonisasian 49 rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Kepala daerah.

Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 58 dan 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Ungkap Kebijakan Regulasi Daerah dalam Sosialisasi--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Menindaklanjuti aturan tersebut, dikeluarkan pula Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Lebih lanjut, Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan langkah krusial dalam proses pembentukan peraturan.

Proses harmonisasi diperlukan sebagai solusi atas ketidakharmonisan atau tumpang tindihnya peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah (vertical) maupun peraturan sejajar namun tidak harmonis (horizontal).

Ika menyoroti pentingnya harmonisasi norma hukum untuk mencapai ketertiban dalam tata hukum suatu negara. Dalam konteks ini, ia menguraikan 12 aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan harmonisasi, termasuk Pancasila, UUD 1945, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat, putusan pengadilan, yurisprudensi, perjanjian/konvensi internasional, hukum adat, rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan daerah, dan unsur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber