Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Ungkap Kebijakan Regulasi Daerah dalam Sosialisasi

 Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Ungkap Kebijakan Regulasi Daerah dalam Sosialisasi

Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Ungkap Kebijakan Regulasi Daerah dalam Sosialisasi--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Tidak hanya itu, Ika juga menyoroti bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari politik hukum. Proses ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

BACA JUGA:Revolusi Otomotif: Mobil Tanpa Bensin, Tanpa Listrik Dari Jepang Mengancam Pasar Mobil Listrik

“Politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam Masyarakat,” tandas Ika, mengingatkan pentingnya dimensi politik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber