Melanggar Hukum! Maraknya Umrah Mandiri dan Umrah Backpacker

Melanggar Hukum! Maraknya Umrah Mandiri dan Umrah Backpacker

Melanggar Hukum! Maraknya Umrah Mandiri dan Umrah Backpacker --free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Umrah mandiri dan umrah backpacker di Indonesia, mendorong Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Untuk mengambil langkah strategis dalam melakukan sosialisasi secara intensif, terutama kepada media massa dan platform digital.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina UHK), Jaja Jaelani mengatakan umrah mandiri yakni keinginan jemaah haji melaksanakan ibadah tanpa guide dan arahan dari pihak berwenang. Mereka secara mandiri melakukan semua rangkaian ibadah.

Sementara itu, umrah backpacker, lanjut Jaja, merupakan istilah bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan budget dan persiapan yang minim.

BACA JUGA:Pilkada serentak akan dilaksanakan Rabu 27 November 2024. Ini Tahapannya!

Menurut Jaja pemerintah memberlakukan larangan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Ibadah Umrah.

Khususnya pada pasal 46, yang mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut data yang dihimpun, kasus umrah mandiri dan backpacker seringkali menimbulkan berbagai masalah.

Termasuk pemalsuan dokumen perjalanan, ketidakpastian terkait akomodasi dan transportasi, serta risiko keamanan dan keselamatan yang tidak terjamin.

BACA JUGA:Pemerintah Sedang Meneliti Kembali Kebijakan Harga Gas Khusus untuk Industri

Kasus penipuan juga sering terjadi, di mana jemaah menjadi korban dari agen perjalanan ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh pihak berwenang.

Selain itu, praktik umrah mandiri dan backpacker juga berpotensi merugikan bagi perekonomian nasional, karena jemaah cenderung mengatur sendiri segala kebutuhan perjalanan mereka.

Tanpa melibatkan PPIU yang seharusnya telah diatur dan diawasi oleh Kementerian Agama.

Dalam menghadapi maraknya kasus tersebut, Ditjen PHU telah merumuskan serangkaian strategi sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU yang resmi dan terpercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber