Umrah Mandiri Disahkan, AMPHURI Sumbagsel Dorong Pengawasan Ketat
AMPHURI Sumbagsel dorong pengawasan ketat penyelenggaraan umrah mandiri setelah Pemerintah RI sahkan UU Nomor 14 Tahun 2025, Senin (27/10/2025).--Tangkapan layar youtube.com/@AlQuran4KOfficial
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai umrah mandiri.
Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Sumbagsel Kuswariansyah mengatakan, aturan ini memperjelas keberadaan umrah mandiri yang kini telah memiliki dasar hukum dan tata tertib tersendiri.
Menurutnya, jemaah umrah mandiri tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku, tiket pesawat pulang-pergi dengan tanggal yang jelas, visa, keterangan sehat dari dokter, serta bukti pembelian layanan melalui sistem informasi milik Kementerian Agama.
BACA JUGA:Pempek Pelangi Inovasi Sehat dan Menarik untuk Anak-Anak
BACA JUGA:433 Jemaah Holiday Angkasa Wisata Nikmati Perjalanan dan Fasilitas Istimewa
Kuswariansyah menegaskan, kebijakan ini tidak akan memengaruhi kinerja biro perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi.
Sebab, segmen jamaah yang ditangani berbeda. Ia menjelaskan, jamaah yang berangkat melalui travel biasanya membutuhkan bimbingan dan koordinasi dalam pelaksanaan ibadah, sementara umrah mandiri diperuntukkan bagi mereka yang sudah berpengalaman.
“Umrah mandiri sebenarnya cocok untuk jamaah yang sudah pernah berangkat. Kalau yang belum, risikonya cukup tinggi karena ibadah ini tidak sekadar berkunjung, tapi membutuhkan bimbingan,” ujar Ketua AMPHURI Sumbagsel Kuswariansyah pada hari Senin, 27 Oktober 2025.

Kuswariansyah, Ketua AMPHURI Sumbagsel, (27/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV
Kuswariansyah menambahkan, kehadiran aturan ini juga membuat praktik umrah mandiri yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum menjadi lebih jelas dan terarah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Serahkan Pencatatan Hak Cipta Motif Batik Lapas Perempuan Palembang
AMPHURI Sumbagsel menyambut baik kebijakan tersebut, sekaligus berharap adanya pengawasan dan petunjuk teknis yang lebih rinci agar pelaksanaannya tetap melindungi calon jamaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv