Pilkada serentak akan dilaksanakan Rabu 27 November 2024. Ini Tahapannya!

Pilkada serentak akan dilaksanakan Rabu 27 November 2024. Ini Tahapannya!

Pilkada serentak akan dilaksanakan Rabu 27 November 2024. --Ilustrasi Gambar : Screenshot harianmuba.disway

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun ini.

Keputusan ini, yang disahkan oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Menurut PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai pada 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran, diikuti oleh penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diagendakan pada periode 17 April hingga 5 November 2024.

BACA JUGA:Ratusan Tatung Meriahkan Ritual Cuci Jalan Sambut Cap Go Meh

Sementara itu, pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara akan ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Proses pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan akan berlangsung dari 27 Februari hingga 16 November 2024. Selain itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dijadwalkan pada periode 24 April hingga 31 Mei 2024.

Tahapan berikutnya adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan yang diagendakan dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, diikuti oleh pengumuman pendaftaran pasangan calon dari 24 hingga 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Sedang Meneliti Kembali Kebijakan Harga Gas Khusus untuk Industri

Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan penelitian persyaratan calon yang dilakukan dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Selanjutnya, tahapan kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga 16 Desember 2024.

Dengan demikian, proses demokrasi dalam Pemilihan Umum 2024 akan melibatkan sejumlah tahapan yang ketat dan teratur untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber