2 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir Selesai Rekapitulasi Suara, Masih 14 PPK Lagi

2 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir Selesai Rekapitulasi Suara, Masih 14 PPK Lagi

2 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir selesai Rekapitulasi Suara, masih 14 PPK lagi, Jum’at (23/2/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Dua kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir telah menyelesaikan Rekapitulasi Suara atau penghitungan Surat Suara di tingkat PPK.

Hasil kedua Kecamatan tersebut bergeser dan diterima KPU Ogan Ilir pada Subuh dan siang pada hari Jum’at, 23 Februari 2024.

Proses kedatangan pergeseran hasil Rekapitulasi dari PPK Rantau Panjang ini diterima KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir, dengan dikawal petugas Kepolisian dan Pengawas Kecamatan, serta petugas PPK. 

Hasil Rekapitulasi Suara diterima langsung Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah dan Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati.

BACA JUGA:Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Muara Enim Sudah Rampung 50 Persen Lebih


Masjidah, Ketua KPU Ogan Ilir, Jum'at (23/2/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah menyatakan, hingga pukul 11:00 WIB sudah ada dua Kecamatan atau PPK yang telah menyelesaikan hasil Rekapitulasi Suara.

Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kandis yang telah diterima KPU Ogan Ilir pada Jum’at pagi sekira pukul 04:30 WIB. Lalu Kecamatan Rantau Panjang yang datang pada pukul 10:30 WIB.

Untuk Kecamatan Kandis terdapat sembilan boks kontainer yang berisi Hasil C1 Rekapitulasi di TPS, dan satu boks kontainer kecil yang berisi hasil Model D hasil Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam gudang KPU Ogan Ilir dan digembok dengan tiga kunci, yakni pihak Polres Ogan Ilir, KPU Ogan Ilir, dan Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Seorang Warga OKI Kehilangan Belasan Juta Rupiah

Dengan selesainya Rekapitulasi Suara di dua Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, masih menyisakan 14 Kecamatan lagi yang masih dalam proses rekapitulasi atau penghitungan di tingkat PPK.

Untuk itu, Masjidah mengimbau kepada PPK atau petugas yang melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan, untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan rekapitulasi atau penghitungan Surat Suara.

Masjidah minta PPK lakukan rekapitulasi sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada, jangan sampai ingin cepat selesai namun tak mengindahkan peraturan dan mekanisme yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv