Banyak Kejanggalan Saat Pemungutan Suara, Bawaslu OKI Rekomendasikan Perhitungan Ulang 2 di Desa Jejawi

Banyak Kejanggalan Saat Pemungutan Suara, Bawaslu OKI Rekomendasikan Perhitungan Ulang 2 di Desa Jejawi

Banyak Kejanggalan Saat Pemungutan Suara, Bawaslu OKI Rekomendasikan Perhitungan Ulang 2 Desa Dijejawi-foto/Novan Wijaya-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jejawi merekomendasikan perhitungan ulang hasil pemilu 2024 didua desa.

Dua Desa tersebut yakni Desa Pedu dan Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi. Dua Desa yang direkomendasikan untuk melakukan perhitungan ulang ini dilatarbelakangi banyaknya kejanggalan saat pemungutan suara dan perhitungan perolehan suara di TPS.

Berkaitan adanya indikasi potensi permasalahan tersebut Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan jajaran Panwascam Jejawi, Panitia Pengawas Desa (PKD) dan Pengawas TPS.

“awalnya kita memperoleh informasi dari pengawas ditingkat bawah berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, dan kita langsung turun untuk mengklarifikasi perihal tersebut” kata Romi Kamis (22/2).

BACA JUGA:Diduga Melanggar, Bawaslu Palembang Akan Layangkan Surat Pemanggilan Anggota PPK Ilir TImur 2

Lebih lanjut Romi menyampaikan, Berdasarkan keterangan dari para PTPS maupun PKD dan Panwascam bahwa kejanggalan yang terjadi di dua desa ini beragam dan disimpulkan untuk direkomendasikan perhitungan suara ulang.

“Jadi nanti semua TPS didua desa tersebut akan dilakukan perhitungan ulang, itu rekomendasi panwascam ke PPK Jejawi, saat ini memang desa yang lain masih melakukan rekapitulasi.” kata Romi.

Romi menerangkan, sejumlah kejanggalan tersebut antara lain, terjadinya jumlah suara yang melampaui dari jumlah DPT yang cukup signifikan.

“Seperti di TPS 1 Desa Pedu, DPTnya 241dan setelah ditambah pemilih DPTB dan DPK jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 264 orang, namun pada hasil perhitungan suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 306 dengan rincian 298 suara sah dan 8 tidak sah.” Jelasnya.

Dari keterangan PTPS, adanya surat suara yang lebih tersebut didapatkan dari TPS desa terdekat, dan hal ini tidak ada dalam berita acara. Setidaknya terdapat 6 TPS didesa Pedu dengan DPT lebih dari 1500 orang.

BACA JUGA:Jarang Disadari! Ternyata 6 Teknologi Artificial Intelligence (AI) Ini Sering Digunakan Sehari-hari

“Hal ini juga terjadi dibeberapa TPS lainnya didesa Pedu, menurut keterangan PTPS, daftar hadir dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan kejadian yang dimaksud sudah disiapkan.” Katanya.

Sementara itu untuk desa Simpang Empat, dimana terdapat anomali perolehan suara yang dinilai tidak wajar yang diperuntukan bagi para caleg tertentu dari partai tertentu.

“Jadi menurut PTPS, mereka tidak bisa melihat dengan jelas saat perhitungan dilakukan dan dilakukan dengan cepat tanpa ada saksi.” Kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: