Tuntutan Belum Siap, Sidang Dugaan Korupsi Dana Komite dan Pembangunan SMA Negeri 19 Palembang Ditunda

Tuntutan Belum Siap, Sidang Dugaan Korupsi Dana Komite dan Pembangunan SMA Negeri 19 Palembang Ditunda

Tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan korupsi Dana Komite dan Pembangunan SMA Negeri 19 Palembang ditunda, Kamis (15/2/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang Slamet dan Ketua Komite M Arfan, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan sebesar Rp358 juta Tahun Anggaran 2021-2022, sesuai agenda sidang hari Kamis, 15 Februari 2024 akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang.

Akan tetapi, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa itu harus ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap.

Hal itu disampaikan langsung oleh Tim Penuntut Umum Kejari Palembang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrianti SH MH.

"Izin yang mulia, karena berkas tuntutan belum lengkap dan belum siap dibacakan, kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutannya," ujar Penuntut Umum.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Palembang, Saksi Ahli Ungkap Perbedaan Pungutan dan Sumbangan

Mendengar hal tersebut, kemudian Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan pada hari Senin, 19 Februari 2024.

"Penuntut Umum, mengingat perkara ini akan segera diputus maka kami memberikan waktu sampai hari Senin tanggal 19 ya dan harus sudah siap dibacakan. Baiklah karena tuntutan belum siap, sidang kita tunda," ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv