Pelimpahan Berkas dan Surat Dakwaan Perkara Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel, Ini Jadwal Sidangnya

Pelimpahan Berkas dan Surat Dakwaan Perkara Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel, Ini Jadwal Sidangnya

Pelimpahan berkas dan Surat Dakwaan perkara dugaan korupsi oknum ASN Inspektorat Sumsel, Jum’at (23/2/2024).--Humas Pengadilan Negeri Palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya melimpahkan fisik berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang dan menyerahkan Surat Dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menjerat tersangka Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Sumsel.

Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, 23 Februari 2024 di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

Saat diwawancarai, Syahran Jafizhan yang merupakan Tim Penuntut Umum Kejari Palembang mengatakan, tersangka Edi Kurniawan selaku Kabid Investigasi Inspektorat Sumsel adalah tersangka penerima gratifikasi (suap) dari terdakwa Slamet, untuk mengurus perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang.

“Hari ini kami melimpahkan fisik dari berkas perkara dan Surat Dakwaan atas nama tersangka Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara dugaan telah menerima gratifikasi dari terdakwa Slamet, dan akan dijadwalkan untuk sidang yang sudah ditetapkan oleh pihak Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Syahran.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gledah Rumah Tersangka Dugaan Gratifikasi Oknum Inspektorat Sumsel. Ini Barang Yang Disita

Diketahui, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut akan digelar pada hari Kamis, 29  Februari 2024 mendatang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv