Sidang Dugaan Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Palembang, Saksi Ahli Ungkap Perbedaan Pungutan dan Sumbangan

Sidang Dugaan Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Palembang, Saksi Ahli Ungkap Perbedaan Pungutan dan Sumbangan

Saksi Ahli Bambang Wirawan dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Palembang mengungkapkan perbedaan pungutan dan sumbangan, Kamis (11/1/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Palembang yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan Ketua Komite Sekolah kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis, 11 Januari 2024.

Pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Wirawan dan Rita Hartini.

Dalam keterangannya, saksi ahli Bambang Wirawan menjelaskan bahwa pembukaan rekening Komite Sekolah yang dilakukan oleh pihak SMA Negeri 19 Palembang bukan dari pihak Komite Sekolah merupakan suatu perbuatan yang menyimpang.

"Kalau kondisi praktiknya seperti itu dapat dikatakan menyimpang," ujar saksi ahli Bambang Wirawan.

BACA JUGA:Hasil Sortir dan Pelipatan KPU Muara Enim Ditemukan 740 Surat Suara DPD Rusak

Sementara itu, dikatakan saksi ahli Bambang Wirawan terkait Dana Komite Sekolah yang sifatnya wajib karena iurannya disetorkan oleh wali murid setiap bulan, seharusnya tidak boleh dilakukan.

Menurut pendapat saksi ahli Bambang Irawan, pungutan berbeda dengan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.

"Pungutan dan sumbangan itu beda karena pungutan bersifat mengikat atau wajib sedangkan sumbangan sifatnya sukarela yang tidak mengikat. Tidak ada uang komite itu bebas atau tidak diperiksa pertanggungjawabannya, karena harus diperiksa laporan per semesternya," ujar saksi ahli Bambang Wirawan.

Sebelumya, dalam perkara dugaan korupsi Dana Komite Sekolah ini menjerat dua orang terdakwa yakni Selamet selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan M Arfan selaku mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 19 Palembang.

BACA JUGA:Digugat Ortu Bayi Meninggal Usai Suntik HB0, Ini Kata Pj Walikota Palembang

Atas perbuatannya, dua terdakwa Selamet dan M Arfan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp358.000.000.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv