Biar Ngak Bolak-balik ke rumah Pas Pemilu 2024, Begini Persiapan dan Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS.

Biar Ngak Bolak-balik ke rumah Pas Pemilu 2024, Begini Persiapan dan Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS.

persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)--Foto : Istimewa/muhadi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pasti kamu tidak sabar tuk nyoblos di Pemilu 2024, persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangatlah penting.

Hal ini tidak hanya membantu memastikan partisipasi yang maksimal dalam proses demokrasi, tetapi juga menghindarkan kegiatan bolak-balik yang tidak efisien saat hari pemungutan suara.

Dengan memahami persiapan yang diperlukan dan langkah-langkah yang benar dalam mencoblos di TPS, pemilih dapat mengoptimalkan waktu mereka dan memastikan suara mereka didengar dengan tepat.

Dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), Komisi pemilihan umum (KPU) mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengetahui tata cara mencoblos yang benar. Pelaksanaan pemilu 2024 dijadwalkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2024

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tata cara memilih pada pemilu dilakukan dengan mencoblos surat suara. "Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.

Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden," demikian bunyi pasal tersebut.

Berikut adalah tata cara mencoblos yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024:

1. Waktu Mencoblos

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

BACA JUGA:4 TPS Khusus Disiapkan Lapas Muara Enim untuk 1.154 Mata Pilih



Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang sesuai domisili--Foto : Istimewa/muhadi

 

2. Persyaratan yang Harus Dibawa

  • Formulir pemberitahuan (Model C-6).
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Inget ya jangan lupa bawa KTP atau KK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber