Biar Ngak Bolak-balik ke rumah Pas Pemilu 2024, Begini Persiapan dan Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS.

Biar Ngak Bolak-balik ke rumah Pas Pemilu 2024, Begini Persiapan dan Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS.

persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)--Foto : Istimewa/muhadi

 

Langkah-langkah:

  • Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
  • Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat Model C-6.
  • Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
  • Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
  • Sebelum meninggalkan TPS, mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
  • Pemilih keluar dari area pencoblosan.

BACA JUGA:Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online



Cek Lokasi TPS tempat And memilih--Foto : Istimewa/muhadi

 

Jika pemilih tidak terdaftar di TPS, mereka dapat:

  • Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada E-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.
  • Gunakan hak pilih Anda 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.

 

Imbauan untuk Masyarakat:

  • Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
  • Kawal dan awasi proses pemungutan surat suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
  • Jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman.

BACA JUGA:KPU OKU Ingatkan Pemilih Ponsel dan Kamera Dilarang Masuk ke Bilik Suara TPS Saat Hari Pencoblosan

Selain itu, pemilih juga diingatkan untuk memahami jenis-jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu 2024, antara lain: Surat Suara Abu-Abu untuk pemilihan presiden, Surat Suara Kuning untuk pemilihan anggota DPR, Surat Suara Merah untuk pemilihan anggota DPD, Surat Suara Biru untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan Surat Suara Hijau untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dengan pemahaman yang benar tentang tata cara mencoblos dan jenis-jenis surat suara, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024 dapat meningkat, sehingga terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkualitas dapat tercapai.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber