Terungkap! 2 Tersangka Begal Sadis di Tanjung Senai Ogan Ilir Ternyata Pernah Satu Sel di Lapas Muara Enim

Dua tersangka begal sadis terhadap mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir, ternyata pernah satu sel di Lapas Muara Enim, Kamis (8/2/2024).-Mulyadi-PALTV
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka kita jerat Pasal 355 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 355 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Kamis (8/2/2024).-Mulyadi-PALTV
Sementara itu, kedua tersangka mengaku bersama-sama untuk melakukan begal. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal sepeda motor.
BACA JUGA:Mahasiswi Unsri Kejar Begal di Tanjung Senai Ogan Ilir, Nyawanya Tak Tertolong Setelah Kena ‘Tujah’
"Spontan saja pas kami lewat di sana Pak. Kami kenal pas sama-sama di dalam lapas Muara Enim," kata tersangka Nopriadi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv