Kendaraan hilang di parkiran, siapa yang bertanggung jawab?

Kendaraan hilang di parkiran, siapa yang bertanggung jawab?

Kendaraan hilang di parkiran, siapa yang bertanggung jawab?--free pik.com

BACA JUGA:Merayakan Isra Miraj di Nusantara melalui Tradisi Lokal yang Menggetarkan

Salah satu dasar hukum yang bisa digunakan adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Dengan demikian, jika pengelola parkir menolak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang terjadi di tempat parkir mereka, pemilik kendaraan memiliki hak untuk menggugat secara perdata.

Pengadilan akan menilai kasus tersebut berdasarkan hukum yang berlaku dan memutuskan apakah pengelola parkir benar-benar bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut atau tidak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam menegakkan haknya jika kendaraannya hilang di tempat parkir.

BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Mati Syahid dalam Islam, Tidak Hanya Gugur di Medan Perang

Pengelola parkir memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir di tempat yang mereka kelola, sesuai dengan perjanjian penitipan barang yang terjadi saat kendaraan diparkirkan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber