Kendaraan hilang di parkiran, siapa yang bertanggung jawab?

Kendaraan hilang di parkiran, siapa yang bertanggung jawab?

Kendaraan hilang di parkiran, siapa yang bertanggung jawab?--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Ketika kendaraan hilang di tempat parkir, seringkali timbul pertanyaan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Apakah pemilik kendaraan atau pengelola tempat parkir? Masalah ini sering menjadi polemik di masyarakat, terutama ketika terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir yang diawasi oleh pihak pengelola.

Menurut Putusan Mahkamah Agung MA 346/PDT/1985, perparkiran sebenarnya merupakan perjanjian penitipan barang. perjanjian penitipan barang ini, tidak secara rinci menjelaskan soal kehilangan kendaraan. Yang terjadi memang seolah-olah kita hanya membayar lokasi titip kendaraan.

Hal ini berarti ketika seseorang memarkirkan kendaraannya di tempat parkir, ia sebenarnya  menitipkan tanggungjawab  kendaraannya kepada pengelola parkir.

BACA JUGA:Jenis Suspensi atau Shockbreaker? Inilah Perbedaan Suspensi Depan dan Suspensi Belakang Pada Sepeda Motor!

Oleh karena itu, secara hukum, pengelola parkirlah yang seharusnya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut.

Namun, seringkali di tempat parkir terdapat plang atau tulisan yang menyatakan bahwa kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir.

Hal ini bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, apakah pengelola parkir benar-benar tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:Karburator Motor Nembak? Inilah 5 Cara Dalam Mengatasi Karburator Pada Sepeda Motor yang Tiba-Tiba Nembak!

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal pelaku usaha menawarkan jasa, pelaku usaha tersebut dilarang untuk mencantumkan ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab.

Artinya, jika pengelola parkir menetapkan ketentuan bahwa kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab mereka, hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum alias tidak sah. Dengan demikian, pengelola parkir tetap bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang terjadi di tempat parkir yang mereka kelola.

Bagaimana jika pengelola parkir tetap menolak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut? Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengajukan gugatan secara perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber