Polemik Gas LPG 3 Kg, Pengamat: Kebijakan Bagus, Tapi Prakteknya Perlu Evaluasi
Masyarakat harus rela mengantri gas 3 kg dipangkalan-Foto/mardiansyah-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Pemerintah sempat memberlakukan larangan bagi pengecer untuk menjual Gas LPG 3 kg ke masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menyoroti kebijakan pemerintah terkait distribusi gas LPG 3 kg yang mengalami perubahan setelah muncul polemik di masyarakat.
Permana menegaskan bahwa tujuan awal kebijakan tersebut sebenarnya baik, tetapi implementasinya menimbulkan masalah di lapangan.
"Awalnya, pemerintah ingin agar gas LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran. Oleh karena itu, pengecer dilarang untuk menjual gas ini,"ujar Permana.
BACA JUGA:Operasi Besar! Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Over Tonase di Sungai Lilin-Keluang
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ingatkan! Penerimaan Taruna Akpol dan Bintara Polri Gratis, Waspada Calo!
Namun, larangan tersebut justru menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan gas LPG 3 kg karena selama ini banyak yang lebih mudah membelinya dari pengecer dibandingkan ke pangkalan resmi.
"Konsumen terbiasa membeli dari pengecer karena lebih dekat dan praktis. Ketika pengecer dilarang,
masyarakat terpaksa mencari gas ke pangkalan, yang menyebabkan antrean panjang. Akibatnya, terjadi kepanikan di masyarakat," tambahnya.
Setelah muncul antrean panjang dan beberapa insiden akibat kelangkaan gas, akhirnya kebijakan tersebut mendapat perhatian dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Presiden mendengar keluhan masyarakat dan akhirnya kebijakan itu dikembalikan. Pengecer sekarang diperbolehkan kembali menjual gas LPG 3 kg," kata Permana.
Pengamat kebijakan publik Permana-Foto/Luthfi-PALTV
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), subsidi gas LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran jumlahnya cukup besar.
"Kebocornya subsidi ini mencapai hampir Rp30-40 triliun. Inilah alasan awal mengapa penjualan di pengecer dihentikan dan masyarakat diminta membeli langsung ke pangkalan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: