Carut Marut Korupsi di Tubuh KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Sebut Bendahara KONI Sumsel Tidak Bertanggung Jawab

Carut Marut Korupsi di Tubuh KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Sebut Bendahara KONI Sumsel Tidak Bertanggung Jawab

Carut marut korupsi di tubuh KONI Sumsel, Hendri Zainuddin sebut Bendahara KONI Sumsel tidak bertanggung jawab, Selasa (6/2/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hendri Zainuddin menjadi Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 6 Februari 2024.

Di hadapan sidang yang diketuai Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Saksi Hendri Zainuddin memberi keterangan terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Hibah Tahap Kedua senilai Rp25 miliar.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Hendri Zainuddin mengungkapkan dirinya menjadi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatera Selatan (KONI Sumsel) sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.

Hendri Zainuddin juga menjelaskan terkait proses pencairan Dana Hibah itu ada tahapan yang harus dilalui, serta mendapatkan bantuan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2021 sebesar Rp12,5 miliar.

BACA JUGA: Hendri Zainuddin Jadi Saksi Perkara Korupsi, Apa Yang Diungkap?

"Ada proses, Pak. Jadi pada tahun 2020, kita sudah mengajukan proposal kepada Dispora sekitar Rp98 miliar," ujar saksi Hendri Zainuddin.

Sehingga dari total Rp98 miliar tersebut, KONI Sumsel mendapat dana sekitar Rp12,5 miliar. Hendri juga mengatakan adanya dana tahap dua sekitar Rp25 miliar.

"Jadi total dana APBD yang didapat totalnya sekitar Rp37,5 miliar," ujar Saksi Hendri Zainuddin.

Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Saksi Hendri Zainuddin terkait pencairan Dana Hibah sebesar Rp25 miliar, yang ditandatangani saksi Hendri Zainuddin bukan melalui Amiri selaku Bendahara KONI Sumsel.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dan 2 Sertifikat Milik Tersangka Hendri Zainuddin


Saksi Hendri Zainuddin memberi keterangan terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Hibah Tahap Kedua senilai Rp25 miliar, Selasa (6/2/2024).-Luthfi-PALTV

"Saksi, apa alasan Anda menandatangani cek senilai Rp25 miliar tersebut?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

Dikatakan Hendri, bahwa Amiri Arifin selaku Bendahara umum KONI Sumsel dinilai Saksi tidak bertanggung jawab serta tidak mau menandatangani cek terhadap pencairan tersebut.

"Jadi kami semenjak pulang dari Papua, dia tidak mau aktif lagi di KONI, atau tidak bertanggung jawab. Tidak ada kata lain sehingga yang menandatangani cek itu saya bersama Ahmad Tahir," ungkap Saksi Hendri Zainuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv