Terdakwa Hendri Zainuddin Minta Majelis Hakim Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Sebagai Saksi

Terdakwa Hendri Zainuddin Minta Majelis Hakim Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Sebagai Saksi

Terdakwa Hendri Zainuddin minta Majelis Hakim hadirkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai saksi perkara korupsi KONI Sumsel, Senin (3/6/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terdakwa Hendri Zainuddin memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai saksi, dalam persidangan Korupsi KONI Sumsel tahun 2021 hari Senin, 3 Juni 2024.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang yang diketuai Efiyanto, mantan Ketua Umum KONI Sumsel sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Hendri Zainuddin memohon kepada Majelis Hakim supaya menghadirkan Herman Deru di persidangan.

Terdakwa Hendri Zainuddin usai sidang mengatakan, alasan dirinya memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi dalam persidangan supaya perkara ini lebih jelas.

"Kenapa kita ingin mantan Gubernur Sumatera Selatan itu hadir? Supaya persoalan ini terang benderang!" ujar Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Majelis Hakim Perintah JPU Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Saksi Sidang Korupsi KONI Sumsel

Hendri Zainuddin mengatakan, carut marut yang ada di KONI Sumsel lantaran uang yang belum dicairkan (terlambat) untuk kegiatan PON dan Porprov oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Karena persoalan ini yang salah dari dulunya kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan sudah selesai, PON selesai, Porprov selesai, tapi uangnya dicairkan setelah kegiatan selesai. Sedangkan kita dikejar waktu untuk pertanggungjawaban 31 Desember dan hanya diberi waktu nyaris satu bulan, sehingga tidak mungkin itu kita lakukan," ungkap terdakwa Hendri Zainuddin.

Sehingga menurut terdakwa Hendri Zainuddin, akibat kebijakan tersebut, KONI Sumsel betul-betul telah dirugikan.

"Jadi, kebanyakan yang kita lakukan ini merupakan kesalahan administrasi, yang dari kebijakan hulunya betul-betul telah merugikan kita," ujar Hendri Zainuddin.

BACA JUGA: Tidak Mengajukan Eksepsi, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Didakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp3,4 Miliar


Terdakwa Hendri Zainuddin menyampaikan alasannya meminta Majelis Hakim periksa mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi perkara korupsi KONI Sumsel, Senin (3/6/2024).-Luthfi-PALTV

Hendri Zainuddin juga mengatakan, KONI Sumsel pada saat uang APBD untuk dua kegiatan yaitu PON dan Porprov di Lahat, KONI Sumsel meminjam sejumlah uang agar kegiatan PON Papua dan Porprov Lahat dapat terlaksana.

"Kami ini pengurus KONI mengharumkan nama Sumsel itu mati-matian minjam duit untuk keberangkatan, untuk pengadaan alat pertandingan dan lain sebagainya," tutur Hendri Zainuddin.

Namun, dirinya mempertanyakan alasan Gubernur Sumsel yang memerintahkan Inspektorat untuk menginvestigasi KONI Sumsel, yang mana menurutnya temuan BPK sebesar Rp1,6 milliar sudah dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv