Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,

Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,

Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Berlaku Di Indonesia --Foto : Freepik.com/@vektor makro

Sesuai peraturan lalu lintas, kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di jalan tol. Oleh karena itu, sepeda motor dilarang masuk.

Jika ditemukan mobil di jalan tol, pengemudinya terancam hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 500.000 (Pasal 38).

Sebaiknya sampaikan kepada anggota keluarga atau teman anda yang mengendarai sepeda motor agar tidak berkendara di jalan tol demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

 

14. Sepeda Motor Melintas di Jalan Layang Non-Tol

Keluarga Auto juga harus berhati-hati saat berkendara di jalan raya, apalagi menggunakan sepeda motor. Sebab, penggunaan kendaraan jenis tersebut tidak diperbolehkan. penerbangan murah Jika Anda mengendarai sepeda motor tanpa hati-hati, Anda akan dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan.

BACA JUGA:Prakiraan Ekonomi Terbaru IMF untuk Tahun 2024: Bagi AS, Tiongkok, India, dan Eropa.


Sepeda Motor di Jalan Tol --Foto : Freepik.com/freepik

 

15. APILL

Event Alat pemberi sinyal lalu lintas (APILL) adalah sinyal atau rambu lalu lintas yang harus didengarkan oleh Auto Family setiap kali dikendarai. Jika ketahuan melanggar rambu lalu lintas, akan dikenakan sanksi denda lalu lintas sebesar Rp500.000 (Pasal 287 (2)) atau dua bulan penjara.

 

16. Tidak Memberi Kesempatan Pada Pengguna Jalan yang Diprioritaskan

Mereka termasuk mobil pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut pasien, mobil jenazah, kendaraan pemerintah. Kegagalan menyerahkan kendaraan tersebut oleh Auto Family akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

BACA JUGA:Mengatasi Kondisi Smartphone yang Cepat Panas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber