SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional

 SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional

SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional--Foto: Instagram@k_race_racing

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tampaknya banyak sekali jenis SIM Indonesia yang tersedia di luar negeri. sebut saja hubungi SIM A dan SIM C.

Meskipun Anda tidak memiliki SIM internasional, Anda dapat menggunakan keduanya karena berkendara disanai sebagai syarat sah mengemudi di luar Indonesia.

Pada dasarnya SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor dan SIM A digunakan untuk mengendarai mobil.

Namun beberapa jenis SIM Indonesia berlaku di beberapa negara, seperti negara anggota ASEAN. Sesuai dengan "Perjanjian Penerimaan Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Dikeluarkan Negara-Negara ASEAN". 

BACA JUGA:Sepeda Motor Honda Tanpa Anak Kunci? Inilah 7 Tips Perawatan Honda Smart Key System Agar Berfungsi Optimal!

Hal ini sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries" (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) diadopsi pada tahun 1985.

Berdasarkan perjanjian ini, setiap negara mendapat izin mengemudi regional yang dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu di negara tujuan. Namun kini ada kebijakan tersendiri. Misalnya, Malaysia dan Singapura mempunyai persyaratan sebagai berikut:

1. Berkendara menggunakan SIM di Singapura

Surat Izin Mengemudi Domestik Singapura berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika Anda ingin terus mengemudi di Singapura setelah itu, Anda harus menggunakan SIM Singapura Anda.

Penduduk tetap, pelajar, dan penduduk jangka panjang harus mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi setempat.


SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional--foto: instagram@soloterbaru

2. Berkendara menggunakan SIM di Malaysia

Malaysia pada tahun 2018, pemerintah Malaysia telah menerapkan kebijakan baru mengenai surat izin mengemudi bagi orang asing.

Jika orang asing pemegang Surat Izin Mengemudi, termasuk Surat Izin Mengemudi Malaysia, ingin mengemudi di Malaysia, ia harus memiliki Surat Izin Mengemudi internasional bersama dengan Surat Izin Mengemudi Indonesia miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber