10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya

10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya

10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya --Foto : freepik.com/@javi_indy

Larangan penggunaan telepon seluler saat mengemudi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Mengemudi di Jalan.

Pasal 283 menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor, ketika sedang mengemudi atau berbuat ugal-ugalan atau dalam pengaruh: Apabila perilaku pengemudi memburuk saat mengemudi, mengemudikan kendaraan paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.

BACA JUGA:Mengarungi Gelombang Retro Pasar Otomotif Skutik Indonesia

 

8. Pengemudi harus menyalakan lampu depannya.

Lampu lalu lintas adalah lampu lalu lintas yang digunakan untuk memperingatkan pengguna jalan di sekitar jika ada kendaraan yang memutar balik atau memutar balik, sehingga mobil di belakang atau di depan kita mempunyai peluang.

Aturan lalu lintas untuk menyalakan lampu lalu lintas juga tertuang dalam Undang-undang Jalan dan Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. 

Menurut pasal 11 2.1, pengemudi yang berbelok atau hendak berbelok harus memberikan isyarat berupa petunjuk arah. Sederhana atau simbolis.Sanksi bagi pengemudi yang melanggar undang-undang ini adalah penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.

BACA JUGA:Tidak Netral Dalam Pemilu 2024, Anggota Polri Bisa Sanksi Berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat

 

9. Larangan pengemudi yang lewat di bahu jalan

Tidak ada undang-undang khusus yang melarang suatu mobil berpapasan dengan kendaraan lain di bahu jalan.Namun, kebiasaan buruk ini membawa serta kecelakaan. Mitra Mobil dapat menyelidiki semua kasus kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi ugal-ugalan yang melakukan perjalanan melalui Internet.

 

10. Pengemudi Dilarang Melawan Arus

Aturan lalu lintas yang terakhir adalah himbauan dan larangan untuk melawan arus. Walaupun kita merasa sudah berhati-hati saat melawan arus, akan tetapi belum tentu pengguna jalan lain yang berasal dari arah sebaliknya melakukan hal yang sama saat kita berkendara melawan arus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebaiknya kita menghilangkan kebiasaan melawan arus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber