10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya

10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya

10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya --Foto : freepik.com/@javi_indy

Hal ini diatur dalam pasal 22 pasal 10 ayat 6 Undang-undang Kendaraan dan Angkutan Tahun 2009 sebagai berikut: “Setiap orang yang mengangkut mobil roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sebelahnya wajib: kursi. Siapa pun yang melanggar aturan ini akan dihukum hingga satu bulan penjara dan/atau denda Rp250.000.

 

6. Pengemudi memberi jalan kepada pejalan kaki dan pengendara sepeda.

Hak pejalan kaki dan pengendara sepeda untuk menggunakan jalan tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Sirkulasi Nomor 22 Tahun 2009 Bab 106 Ayat 2.Dalam pasal ini, pengemudi kendaraan bermotor dan kendaraan dua, empat atau lebih mendapat perhatian harus dibayar untuk keselamatan dan keamanan pejalan kaki dan pengendara sepeda.

Peraturan lalu lintas dirancang untuk menjamin keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda sebagai pengguna jalan tidak bermotor. Pengemudi mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak-haknya, seperti memperhatikan pejalan kaki yang melintasi penyeberangan atau menjaga jarak aman dari sepeda.

BACA JUGA:E-Tactical Motor Bike, Motor Tempur Listrik Canggih Buatan Dalam Negeri untuk TNI-Polri

Jika ditemukan pelanggaran, pengemudi akan dikenakan hukuman 2 bulan penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.

Hak-hak pejalan kaki diatur secara jelas dalam ketentuan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan lalu lintas jalan angka 1, 2 dan 3 pasal 131 yang berbunyi sebagai berikut:

Pejalan kaki mempunyai hak untuk menggunakan hal-hal sebagai berikut: zona pendukung: jalan, trotoar dan area lainnya.

Pejalan kaki mempunyai hak jalan bila melintasi jalan di trotoar. 

Apabila kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal(1) tidak tersedia, pejalan kaki berhak menyeberang ke kawasan yang telah ditentukan demi keselamatannya.

BACA JUGA:Penyebab Sepeda Motor Susah Starter Saat Pagi Hari dan Solusinya

 

7. Dilarang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Aturan lalu lintas lainnya yang sering diabaikan oleh pengemudi adalah bermain dengan ponsel saat mengemudi. Praktik penggunaan telepon genggam saat berkendara dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, baik pengemudi, penumpang, pejalan kaki, maupun pengendara sepeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber