10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya

10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya

10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya --Foto : freepik.com/@javi_indy

Selain SIM, dokumen penting yang wajib dibawa pengemudi saat berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika Anda lupa membawa STNK, maka peluang Anda untuk ditilang saat penggerebekan semakin besar.Banyak fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan pusat kebugaran yang mengharuskan pengemudi menunjukkan STNK saat keluar dari tempat parkir. 

BACA JUGA: Jenis SIM di Indonesia, Apakah Bisa Digunakan di Luar Negeri?

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, Anda harus melalui serangkaian tahapan, antara lain memenuhi persyaratan administrasi, mencapai usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan lulus tes mengemudi.

 

3. Pengemudi Mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas

Peraturan lalu lintas berikut ini meliputi kepatuhan terhadap rambu lalu lintas yang dipasang di pinggir jalan atau di badan jalan. Rambu lalu lintas berguna untuk mengatur lalu lintas jalan agar terhindar dari kecelakaan.

Ada enam jenis rambu jalan yang kita lihat di jalan tol: rambu peringatan, rambu larangan, rambu peringatan, rambu penunjuk arah, rambu papan tambahan, dan rambu nomor jalan.Betapa baiknya menggunakan jalan raya, maka tugas kita adalah mendengarkan semua rambu lalu lintas. Sebab, semua rambu tersebut dirancang untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA: SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional


Pengemudi Mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas --Foto : freepik.com/@vektor makro

 

4. Pengemudi Menaati Batas Maksimum Kecepatan

Saat berkendara, ada aturan khusus yang membatasi kecepatan maksimum kendaraan dapat melaju melalui area atau permukaan jalan tertentu. Secara umum kecepatan berkendara maksimal adalah 40 km/jam.Khusus di jalan raya dan jalan raya, Anda dapat mengendarai mobil dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimal 100 km/jam. Jika pengemudi melanggar peraturan tersebut, bersiaplah menghadapi denda, denda dan ancaman hukuman penjara.

5. Pengemudi Wajib Menggunakan Sabuk Pengaman

Peraturan lalu lintas diabaikan oleh sebagian pengemudi dan penumpang yang menganggap penggunaan sabuk pengaman saja tidak cukup. Sekalipun perjalanannya pendek, baik pengemudi maupun penumpang di sebelah kiri harus mengenakan sabuk pengaman.

BACA JUGA:Ini Motor dan Mobil Listrik di Gaungi Aparat Kepolisian Belgia dan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber