Muslim Harus Tahu! Ini Pandangan Islam tentang Orang yang Suka Menahan Hak Orang Lain, Simak Penjelasannya

Muslim Harus Tahu! Ini Pandangan Islam tentang Orang yang Suka Menahan Hak Orang Lain, Simak Penjelasannya

Pandangan dan penjelasan Islam tentang orang yang suka menahan hak orang lain.--freepik.com/@freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam ajaran Islam, menahan hak orang lain atau tidak melaksanakan kewajiban merupakan suatu hal yang dilarang Allah SWT. Karena, hal tersebut termasuk dalam perbuatan zalim.

Mengutip dari buku Rahasia Menjebol Rezeki dari Langit oleh Dhiya El Malek, menjelaskan bahwa, menahan hak orang lain juga termasuk perbuatan mengingkari nikmat-Nya.

Selain itu, perbuatan menahan hak orang lain juga bisa mendatangkan mudharat bagi sesama serta perpecahan antara hubungan manusia.

Menahan atau mengambil hak orang lain adalah perbuatan zalim yang sangat dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya.

BACA JUGA:Bisa dan Mudah Diamalkan, Ini Cara Menenangkan Hati Saat Diterpa Musibah

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu’bah, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu sekalian: mendurhakai ibu, mengubur anak-anak perempuan dalam keadaan hidup, (perilaku) menahan dan meminta. Allah juga tidak menyukai tiga perkara yaitu banyak bicara, banyak bertanya, serta menyia-nyiakan harta.”

Yang dimaksud 'menahan' dalam hadits tersebut dapat diartikan sebagai tindakan-tindakan seperti tidak menyegerakan memenuhi hak orang lain.

Misalnya menunda pemberian gaji, pembayaran hutang, hingga menafkahi keluarga, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Belum Bertemu Jodoh di Usia Matang, Tetaplah Berprasangka Baik kepada Allah SWT


Menahan atau mengambil hak orang lain adalah perbuatan zalim yang sangat dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya.--freepik.com/@jcomp

Islam sangat membenci perbuatan jahat tersebut terlebih jika sengaja melakukan perbuatan dosa tersebut secara berulang.

Menahan hak orang lain atau menunda membayarkan hak orang lain karena sifat kikir yang dimiliki merupakan sebuah bentuk kejahatan yang amat buruk.

Menahan hak orang lain sama saja seperti mengingkari janji, itu sama saja menunda sesuatu yang sudah menjadi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber