Ini Kata Pengamat Politik dan Hukum Mengenai SP3 Perkara Oknum Kades Tambang Rambang Tidak Netral

Ini Kata Pengamat Politik dan Hukum Mengenai SP3 Perkara Oknum Kades Tambang Rambang Tidak Netral

Ini kata pengamat politik dan hukum mengenai SP3 perkara oknum Kades Tambang Rambang diduga tidak netral, Rabu (31/1/2024).--freepik.com/@freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Perkara oknum Kepala Desa Tambang Rambang di Kabupaten Ogan Ilir, yang dilaporkan tidak netral dan berikan arahan untuk memilih salah satu Caleg DPRD Kabupaten Ogan Ilir, saat ini kasusnya sudah dihentikan.

Penghentian penyidikan perkara oknum Kades Tambang Rambang tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3). Alasannya karena kurang bukti yang memadai.

Menanggapi SP3 perkara oknum Kades Tambang Rambang tersebut, pengamat politik Ade Indra Chaniago berpendapat, pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan dinilainya agak aneh, lantaran kasus tersebut sudah melalui proses Bawaslu dan mengandung unsur pidana.

Menurut Ade, dengan dikeluarkannya SP3 dinilai kurang tepat dan akan menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.

BACA JUGA:Mahasiswa Pertanyakan SP3 Perkara Oknum Kades Tambang Rambang Diduga Tidak Netral yang Videonya Sempat Viral


Pengamat politik Ade Indra Chaniago menilai aneh pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan ketidaknetralan oknum Kades Tambang Rambang, Rabu (31/1/2024).-Ekky Saputra-PALTV

"Kalau saya menilainya agak aneh ya, kan sudah melalui proses Bawaslu dan ada unsur pidana, harusnya ini lanjut. Namun pada saat keluar SP3 akan timbul pertanyaan, ada apa? Kalau tidak yakin ada unsur kiriminal di situ tidak mungkin Bawaslu kawal, dan bukti seperti apa lagi yang diinginkan? Rekaman dan saksi ada, jangan sampai menimbulkan segudang pertanyaan di masyarakat," ujar Ade Indra Chaniago.

Sementara itu, pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada), Firman Freaddy Busroh mengatakan, untuk penyidikan merupakan ranah dari aparat penegak hukum. Pertimbangan penegak hukum dalam menghentikan perkara sudah dikuatkan dengan dasar hukum.

Namun menurut Firman, saat ini masyarakat tentu memiliki persepsi yang berbeda dengan penegak hukum. Lantaran saat ini masyarakat sudah dapat menganalisis sebuah peristiwa terkait kepentingan politik dan penguasa.


Pengamat hukum Stihpada Firman Freaddy Busroh mengatakan dalam menghentikan suatu perkara, penegak hukum harus didasari dengan alasan yang kuat secara hukum, Rabu (31/1/2024).-Ekky Saputra-PALTV

"Ranah dari penyidikan adalah ranah dari pada aparat penegak hukum, dan tentunya pertimbangan aparat penegak hukum dalam menghentikan sebuah perkara itu sudah dikuatkan oleh dasar hukum. Akan tetapi, masyarakat kita memiliki persepsi yang berbeda dengan aparat penegak hukum. Karena, dalam masyarakat saat ini sudah cerdas dan terdidik sehingga mampu menganalisis sebuah peristiwa, apakah peristiwa tersebut ada motivasi atau ada kepentingan politik penguasa dan lain-lain," ujar Firman Freaddy Busroh, pengamat hukum Stihpada.

BACA JUGA:Keluar SP3 Perkara Dugaan Oknum Kades Tambang Rambang Tidak Netral, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir

Firman berharap kepada penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu agar dapat secara konsekuen dan taat hukum.

Menurut Firman, dalam menjatuhkan vonis atau menghentikan suatu perkara, penegak hukum harus didasari dengan alasan yang kuat secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv