Polres Ogan Ilir Akan Proses Hukum Oknum Kades Tambang Rambang Diduga Tidak Netral

Polres Ogan Ilir Akan Proses Hukum Oknum Kades Tambang Rambang Diduga Tidak Netral

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman sampaikan akan proses hukum laporan pengaduan terhadap oknum Kades Tambang Rambang yang diduga tidak netral, Rabu (17/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Kapolres Ogan Ilir membenarkan bahwa laporan kasus oknum Kades Tambang Rambang sudah diterima Polres Ogan Ilir.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses oleh Polres Ogan Ilir. Hal ini diakui Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut AKBP Andi Baso Rahman, Polres Ogan Ilir telah menerima laporan pengaduan yang didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Laporan pengaduan tersebut terkait oknum Kepala Desa Tambang Rambang yang diduga tidak netral, dengan barang bukti rekaman video oknum Kades Tambang Rambang Arya Prima.

BACA JUGA:Terancam Pidana! Kades Tambang Rambang Dilaporkan Tidak Netral ke Polres Ogan Ilir


Ditemani Bawaslu Ogan Ilir dan Tim Gakkumdu Ogan Ilir, pelapor membuat pengaduan ke Polres Ogan Ilir atas dugaan ketidaknetralan oknum Kades Tambang Rambang, Senin (15/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Laporan pengaduan ini menurut AKBP Andi Baso Rahman akan diproses dan akan gelar perkara terlebih dahulu oleh personel Polres Ogan Ilir.

Sementara itu, sehari pasca dilimpahkannya laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades Tambang Rambang dari Bawaslu Ogan Ilir ke Polres Ogan Ilir, KPU bersama Pemkab Ogan Ilir, Bawaslu Ogan Ilir, dan unsur terkait menggelar sosialisasi netralitas penyelenggara negara untuk Pemilu 2024. 

Sekda Ogan Ilir Muksin meminta ASN untuk netral dan tidak berpihak kepada satu calon dalam Pemilu 2024.

“Terkait oknum Kades Tambang Rambang, akan ditindaklanjuti setelah ada keputusan inkrah atau keputusan tetap dari Pengadilan,” tegas Sekda Ogan Ilir Muksin.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti: Kasus Oknum Kades Tidak Netral Naik ke Tahap Penyidikan


Petugas Polres Ogan Ilir menerima laporan pengaduan perkara oknum Kades Tambang Rambang yang diduga tidak netral, Senin (15/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Sebelumnya pada 15 Januari 2024 yang lalu, Bawaslu Ogan Ilir bersama Tim Sentra Gakkumdu Ogan Ilir mendampingi pelapor untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Ogan Ilir, dengan menyerahkan bukti rekaman video viral ketidaknetralan oknum Kades Tambang Rambang.

Dugaan ketidaknetralan tersebut dilaporkan oleh pelapor setelah melalui 14 hari masa pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv