Mahasiswa Pertanyakan SP3 Perkara Oknum Kades Tambang Rambang Diduga Tidak Netral yang Videonya Sempat Viral
Mahasiswa pertanyakan SP3 perkara oknum Kades Tambang Rambang diduga tidak netral yang videonya sempat viral, Rabu (31/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID – Markas Kepolisian Resort Ogan Ilir pada hari Rabu, 31 Januari 2024 kedatangan mahasiswa dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Ogan Ilir (DPC GMNI Ogan Ilir).
Kedatangan para mahasiswa yang dipimpin langsung Ketua DPC GMNI Ogan Ilir Samuel Rio A Nainggolan, untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi massa atau demonstrasi di Mapolres Ogan Ilir.
Pada demonstrasi yang akan diselenggarakan Kamis, 1 Februari 2024, DPC GMNI Ogan Ilir hendak mempertanyakan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara oknum Kepala Desa (Kades)Tambang Rambang yang diduga tidak netral, bahkan videonya sempat viral di media sosial.
Disampaikan Samuel, DPC GMNI Ogan Ilir telah mengikuti informasi perkembangan kasus oknum Kades Tambang Rambang yang diduga tidak netral ini.
Mahasiswa dari DPC GMNI Ogan Ilir menyampaikan Surat Pemberitahuan unjuk rasa ditujukan kepada Polres Ogan Ilir, Rabu (31/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
Penanganan kasus oknum Kades Tambang Rambang itu, menurut DPC GMNI Ogan Ilir, terkesan lambat dalam penyelesaian. Bahkan, penanganan kasusnya terkesan dilempar-lempar dengan dikeluarkannya SP3.
Untuk itu, DPC GMNI Ogan Ilir menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Ogan Ilir, dengan jumlah massa sekitar 30 orang.
Surat Pemberitahuan aksi massa dari DPC GMNI Ogan Ilir ini diterima langsung Kasat Intel Polres Ogan Ilir AKP Yusuf Solehat.
Menurut AKP Yusuf Solehat, pihak Polres Ogan Ilir tidak melarang DPC GMNI Ogan Ilir atau mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Kasat Intel Polres Ogan Ilir AKP Yusuf Solehat menerima mahasiswa dari DPC GMNI Ogan Ilir, Rabu (31/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
Namun menurut AKP Yusuf Solehat, prosedur dan mekanisme aksi massa ini tidak tepat dilakukan di Mapolres Ogan Ilir.
Dalam pandangan Kasat Intel Polres Ogan Ilir AKP Yusuf Solehat, karena laporan awal perkara serta penyelidikan awal terhadap perkara oknum Kades Tambang Rambang dilakukan oleh Tim Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan Sentra Gakkumdu Ogan Ilir terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian yang masih melalui SK Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv