SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional

 SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional

SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional--Foto: Instagram@k_race_racing

5. Cara membuat SIM internasional

Cara membuat surat izin mengemudi Internasional, jika memenuhi semua persyaratan, ikuti saja proses pembuatannya dan bayar biaya resmi yang diperlukan.

1. Daftar menjadi anggota melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/, pembayaran dapat dilakukan dengan metode non tunai maupun non tunai. Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya Rp 250.000. Saat ini biaya perpanjangan SIM internasional adalah Rp 225.000.

2. Simpan dan bawa dokumen atau foto sebagai bukti pendaftaran dan pembayaran untuk menunjukkan verifikasi di kantor SIM.

3. Selanjutnya, kunjungi Pusat Surat Izin Mengemudi Internasional Divisi Lalu Lintas Polisi untuk mendapatkan nomor tunggu dan memeriksa dokumen Anda.

4. Jika dokumen dan data Anda valid, Anda harus melalui prosedur verifikasi identitas seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan.

BACA JUGA:Langkah Tegas Kemenkumham Sumsel, Menyelidiki Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI Sesuai Aduan Masyarakat

5. Hal terakhir yang harus kita lakukan adalah mendapatkan hasil yang benar.Layanan SIM Global tersedia pada hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB.

Demikian itulah jenis SIM Indonesia yang bisa digunakan di Luar Negeri, seperti negara Asean yaitu seperti dijelaskan di atas Singapura dan Malaysia dan berbagai negara Asean lain dan syarat-syarat membuat SIM Internasional.

Semoga setelah membaca artikel ini tahu ya, jadi jangan takut berkendara di Luar Negeri, baca dan pahami tata cara berkendara disana dan tahu bahwasannya SIM Indonesia bisa dipergunakan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber