Jika Penerapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Mulai Diberlakukan, Pajak Bisnis Hiburan di Indonesia Paling Tinggi
Jika Penerapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Mulai Diberlakukan, Pajak Bisnis Hiburan di Indonesia Paling Tinggi--free pik.com
Dia bahkan menyebut bahwa Presiden Joko Widodo mungkin tidak mengetahui besaran tarif pajak tersebut, menunjukkan adanya oknum pejabat yang tidak melaporkan secara detail pada tingkat atas.
Hotman menilai bahwa tarif pajak hiburan sebesar 40-75% bukanlah sesuatu yang lazim, dan dia mengklaim bahwa ada oknum yang sengaja ingin merusak bisnis hiburan di Indonesia.
Fenomena polemik terkait pajak hiburan yang diterapkan tahun ini semakin mencuat, meskipun Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sebagai aturan induknya telah ditetapkan sejak 2022 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan penundaan penerapan kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75%.
Luhut menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah juga akan menunggu hasil judicial review yang diajukan oleh beberapa asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Luhut Pandjaitan mengklaim telah mengadakan pertemuan dengan instansi terkait, termasuk Gubernur Bali, untuk membahas penetapan pajak hiburan dalam kisaran 40%-75%.
Menurut Luhut, Pemerintah akan menunda pelaksanaannya terlebih dahulu karena ini berasal dari Komisi XI DPR RI, bukan kebijakan langsung dari pemerintah.
Menurut Luhut, saat ini belum ada alasan yang kuat untuk menaikkan pajak hiburan, dan pemerintah akan kembali mempertimbangkan aturan tersebut. "Saya pikir kita harus mempertimbangkan hal ini, karena pemerintah sangat memperhatikan kepentingan rakyat kecil," ujarnya.
Keputusan tentang adanya kenaikantarif pajak hiburan mulai dari 40% hingga 75% diatur dalam Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meskipun tarif pajak tertinggi yang diperbolehkan sebesar 10%, tarif khusus untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan mulai dari 40% hingga 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan daerah (Perda) di masing-masing daerah.
Pajak hiburan sendiri biasanya dikenakan kepada objek penyelenggara hiburan, seperti tempat tontonan film, pagelaran musik, tari, busana, kontes kecantikan, pameran, sirkus/akorbat, sulap , pacuan kudan, bilyar, bowling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber