Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Ledis Setiawan Bersujud di Kaki Kajari OKU Timur

Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Ledis Setiawan Bersujud di Kaki Kajari OKU Timur

Dibebaskan dari tuntutan hukum, Ledis Setiawan bersujud di kaki Kajari OKU Timur, Selasa (23/1/2024).-Elvandri Jefriadi-PALTV

OKU TIMUR, PALTV.CO.ID - Tidak kuasa menahan haru, Ledis Setiawan (30) warga Desa Sugi Waras Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berlutut dan bersujud di kaki Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur.

Dalam isak tangisnya, Ledis Setiawan berkali kali mengucapkan terima kasih kepada Kajari OKU Timur, setelah dirinya dinyatakan bebas dari tuntutan hukum melalui keadilan restorative justice.

Ledis merupakan tersangka laka lantas yang merenggut nyawa dua orang korbannya pada tanggal 6 Desember 2023 lalu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Tersangka dihentikan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keadilan restorative justice,” ungkap Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024.

BACA JUGA:Dinas PUPR Muara Enim Lakukan Pemeriksaan Jembatan Gantung yang Roboh


Ledis Setiawan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum melalui keadilan restorative justice, Selasa (23/1/2024).-Elvandri Jefriadi-PALTV

Kajari OKU Timur menerangkan, kronologi laka lantas terjadi pada tanggal 6 Desember 2023. Saat itu, tersangka memarkir mobil dump truck yang dikendarainya di bahu jalan saat tersangka hendak makan siang di Belitang Kabupaten OKU Timur.

“Saat tersangka memarkirkan mobilnya di bahu jalan, cuaca sedang hujan deras. Tiba-tiba datang motor yang dikendarai dua orang dari arah belakang dump truck dan menabrak dump truck hingga keduanya meninggal dunia,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur menghentikan tuntutan berdasarkan keadilan restorative justice setelah semua unsur dipenuhi.

Di antaranya tersangka telah bertanggung jawab mengganti kerugian, memberikan santunan kematian terhadap keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan tersangka.

BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Bank BNI Rp6,4 Miliar, Uang Habis Karena Judi Online

“Atas pertimbangan tersangka lalai dan tidak ada unsur kesengajaan dan telah memenuhi seluruh unsur pengajuan restorative justice, barulah tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum,” tutup Kajari OKU Timur Andri Juliansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv