Penyidik Kejari OKI Geledah Rumah Mantan Kades Bukit Batu Tersangka Korupsi Dana PAD 9,6 Miliar

Penyidik Kejari OKI Geledah Rumah Mantan Kades Bukit Batu Tersangka Korupsi Dana PAD 9,6 Miliar

Penyidik Kejari OKI Geledah Rumah Mantan Kades Bukit Batu Tersangka Korupsi Dana PAD 9,6 Miliar-foto/Novan Wijaya-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Penyidik Kejaksaan Negeri OKI menggeledah Rumah mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penggeledahan ini tindak lanjut atas pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas Desa Bukit Batu tahun 2015-2021.

Dikonfirmasi awak media jumat (19/1), Kasi Pidsus Kejari OKI, EKo Nurlianto menjelaskan penggeledahan tersebut atas perintah Kajari OKI dilakukan selama dua hari di dua dua rumah milik (AS) yakni pada 15 hingga 16 Januari.

"Hari pertama kami menggeledah rumah tersangka AS di Komplek perumahan Lavender Kabupaten Banyuasin," kata Eko

BACA JUGA:Bagaimana Non-Invasive Prenatal Test Membantu Mendeteksi Kelainan Janin?

Di hari kedua penggeledahan dilanjutkan dirumah milik AS yang berada di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI, termasuk di kantor perusahaan milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan perkara. “Kami Menyita sejumlah dokumen dan akan ditelaah serta dipelajari guna proses penyidikan lebih lanjut, sehingga kasus yang ditangani ini bisa tuntas hingga ke akar-akar nya,” terang Eko.


Penyidik Kejari OKI Geledah Rumah Mantan Kades Bukit Batu Tersangka Korupsi Dana PAD 9,6 Miliar-foto/Novan Wijaya-PALTV

Diberitakan sebelumnya, setelah ungkap kasus tersangka AS telah resmi ditahan karena telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan PAD sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar.


Penyidik Kejari OKI Geledah Rumah Mantan Kades Bukit Batu Tersangka Korupsi Dana PAD 9,6 Miliar-foto/Novan Wijaya-PALTV

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman kurungan minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: