Muslim Harus Tahu! Ini Hukum dan Adab yang Baik Menagih Utang dalam Islam

Muslim Harus Tahu! Ini Hukum dan Adab yang Baik Menagih Utang dalam Islam

Hukum dan adab yang baik menagih utang dalam Islam.--freepik.com/@freepik

"Barang siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) dengan maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, bagi siapa yang mengambilnya dengan maksud untuk merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak harta orang itu." (HR al-Bukhari).

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! Ini Amalan-amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW pada Hari Jumat

Namun, apakah boleh menagih utang dan bagaimana hukum serta adabnya? Berikut adalah penjelasan mengenai hukum menagih utang dalam Islam, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Menagih utang ketika sudah jatuh tempo sesuai kesepakatan

Utang sebaiknya ditagih ketika sudah jatuh tempo atau setelahnya. Tidak dianjurkan bagi Muslim untuk menagihnya sebelum waktu yang telah disepakati.

Jika orang yang berutang belum mampu membayar dan tidak memiliki harta, maka pemberi utang wajib menangguhkannya.

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! Ini Pintu-pintu Datangnya Rezeki yang Telah Dijamin Allah SWT untuk Hamba-Nya


Menagih utang dengan cara yang baik dan santun.--freepik.com/@rawpixel.com

Sementara itu, mengutip kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan, "Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya." 

Artinya, tagihlah utang ketika sudah waktunya jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan. Jangan menagih di waktu sebelumnya, karena dikhawatirkan orang yang berutang belum menyiapkan uangnya.

Menagih utang dengan cara yang baik dan santun

Meskipun Islam menegaskan pentingnya membayar utang, prinsip menagih utang juga menekankan perlunya menggunakan cara yang baik dan santun. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! Ini Keutamaan Sikap Tawakal Kepada Allah SWT yang Patut Diamalkan

"Siapa saja yang ingin meminta haknya, sepatutnya dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya." (HR Ibnu Maja).

Sikap yang baik dan cara berbicara yang santun adalah kunci dalam menyelesaikan urusan utang. Tidak boleh menagih utang dengan kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber