Bertambah 1 lagi Tersangka Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Prusda Muara Enim

Bertambah 1 lagi Tersangka Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Prusda Muara Enim

Iswanto tersangka perkara korupsi Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) digiring menuju mobil untuk di tahan ke Lapas Klas II Muara Enim. -Foto/Mardiansyah-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dari hasil pengembangan penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, kembali menetapkan satu tersangka lagi perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) kepada PT Satu Cita Mulia (SCM), Rabu (17/1) malam.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudiya Ronaldo mengatakan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan Kejaksaan menetapkan Iswanto (IS) menjadi tersangka.

IS ditetapkan sebagai tersangka karena telah ikut serta dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyertaan modal dari PD SPME kepada PT.SCM pada tahun 2021.

Lanjut Anjas, kalau penyidik Pidsus Kejari Muara Enim telah menetapkan status saudara IS sebagai tersangka, selaku Direktur Utama PT.SCM periode Tahun 2015-2021. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.6.15/fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024. 

BACA JUGA:Inilah 4 Contoh Penerapan Teknologi Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Pendidikan!

Penyidik menyatakan tersangka bersalah karena sudah menarik dana penyertaan modal dari dari PD SPME kepada PT.SCM melalui rekening perusahaan yakitu PT.SCM. Saudara IS sendiri merupakan mantan Direktur Utama PT.SCM hingga jabatan terakhirnya pada tahun 2021.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan menarik dana penyertaan modal melalui rekening PT. SCM bersama dengan tersangka Yan Azmi (YA) dan dana tersebut digunakan tidak dengan semestinya " jelas Anjas. 

Atas perbuatan tersangka, kata Anjasra, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Iswanto tersangka perkara korupsi Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) digiring menuju mobil untuk di tahan ke Lapas Klas II Muara Enim. -Foto/Mardiansyah-PALTV

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sejak hari ini saudara IS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahan, berstatus sebagai tahanan Kejari dan dititpkan ke Lapas Klas II Muara Enim hingga 20 hari kedepan " pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya jika Kejari Muara Enim telah menahan dua tersangka perkara tindak Pidana korupsi terkait dana penyertaan modal dari PD SPME kepada PT SCM.


Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudiya Ronaldo saat di wawancarai wartawan.-Foto/Mardiansyah-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber